Kata BM adalah kepanjangan dari Black Market. Yang artinya Pasar gelap, ketika dijabarkan bisa katakan jual beli perdagangan barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa adanya PPN atau pajak.
Jadi kalau tanpa pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) harganya bisa lebih murah. HP yang didapatkan dengan cara seperti itu dinamakan HP ilegal (yang tidak ada izin dari negara). Dan ini juga dapat menyebabkan negara mengalami banyak kerugian.
Untuk mencegah hal seperti itu terjadi di kemudian hari, pemerintah mencegahnya dengan memblokir HP yang tidak memiliki izin masuk ke Indonesia.
Apa itu Blacklist dan Whitelist pada HP BM
Mekanisme Blacklist pada ponsel BM (normally on) adalah metode pemblokiran yang berjalan tidak langsung. Maksudnya ponsel BM bisa terhubung ke jaringan seluler dan menikmati layanan dalam beberapa hari pertama setelah mulai digunakan.
Ketika ponsel teridentifikasi legal atau resmi, ponsel akan selalu mendapatkan sinyal jaringan. Tanpa adanya gangguan masalah sinyal hilang. Tapi ketika itu adalah ponsel Ilegal maka akan ada notifikasi (ponsel ilegal) dan kemudian ponsel akan di blokir.
Sedangkan mekanisme Whitelist (normally off) merupakan metode pemblokiran yang berjalan langsung. Ketika ponsel mulai digunakan untuk terhubung ke jaringan seluler. Ponsel akan langsung di identifikasi, kalau ternyata ponsel itu Ilegal, Ponsel akan langsung segera diblokir. Berbeda jika ponselnya Legal, tidak akan mengalami kendala hilang/matinya sinyal.
Kedua metode tersebut telah diuji oleh layanan operator XL dan Telkomsel, operator XL menguji dengan metode whitelist dan Telkomsel backlist.
Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk menggunakan metode whitelist. Ini juga supaya masyarakat tidak tertipu di saat membeli ponsel dan bisa dengan mudah membedakan ponsel Ilegal dan yang Legal.
Apa maksudnya IMEI di blokir?
Pemblokiran dilakukan melalui identitas nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Ketika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar dalam database pemerintah. Ponsel tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler mana pun.
HP ilegal masih bisa di pakai hanya saja HP tersebut tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, dan internet data menggunakan sim card. Sementara untuk jaringan WIFI masih bisa digunakan, artinya ponsel BM masih bisa terhubung ke internet dengan melalui WIFI.
Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak
Ciri-ciri HP BM? Nah untuk bisa mengetahui apakah ponsel Ilegal atau tidak, pemerintah menyediakan situs untuk Cek IMEI. IMEI itu digunakan untuk keperluan dagang dan keamanan ponsel.
- Caranya mudah Kamu buka situs tersebut (https://imei.kemenperin.go.id/). Nanti di halaman itu akan ada kotak untuk memasukkan nomor IMEI.
- Untuk mengetahui nomor IMEI pada ponsel, Kamu bisa melihatnya di dusbook dari ponsel yang kamu beli. Dan bisa juga pada Bagian belakang dalam ponsel (baterai).
- Atau Kamu bisa melihatnya di pengaturan Ponsel Android, tepatnya di About Phone/Tentang ponsel > Status. Untuk iPhone Setting > General > About.
- Atau dengan metode panggilan. Caranya, buka Aplikasi telephone tekan *#06#, nanti secara otomatis akan muncul daftar dan nomor IMEI ponsel kamu.
- Masukkan IMEI ke dalam kotak di halaman Cek IMEI. Dan tekan tombol pencarian.
Ciri-Ciri HP BM (ILEGAL)
1. Tidak bergaransi resmi, dalam dusbook pembelian yang tidak resmi tentunya tidak ada daftar layanan services center dan tidak terdapat buku panduan bahasa indonesia.
2. Nomor IMEI tidak terdaftar di database pemerintah. *setelah adanya aturan HP BM.
3. Tidak ada izin postel, kode sertifikasi perangkat telekomunikasi ini berada bersamaan/dekat dengan nomor IMEI. Kamu bisa menemukannya ponsel atau jika tidak tidak, cek di dusbook ponsel.
4. Biasanya dijual di toko online, karena banyak kejadian ponsel ilegal banyak ditemui di tempat-tempat online.
5. Terkadang ada aplikasi yang bermasalah, yang dimana aplikasi tersebut tidak bisa dijalankan. Atau sistem operasinya tidak menggunakan/mendukung bahasa indonesia.
Nasib HP BM, Apakah bisa diputihkan
Bagaimana dengan ponsel-ponsel yang dulu dibeli dengan cara black market.
Ponsel-ponsel tersebut tetap masih bisa digunakan atau istilahnya masih dimaafkan. Artinya tidak akan mengalami pemblokiran.
Dan ini akan berlangsung sampai tanggal 17 April 2020. Dengan syarat ponsel tersebut telah digunakan untuk terhubung ke jaringan operator mulai sebelum tanggal tersebut, baik itu memakai SIM card yang lama maupun yang baru.
Setelah 18 April 2020, pemberlakuan semua aturan tentang ponsel BM akan dimulai secara menyeluruh. Ponsel yang terdeteksi ilegal akan di suntik mati.
Dari informasi yang di dapatkan, masyarakat masih diperbolehkan untuk membeli HP dari luar negeri, tetapi harus dengan syarat. Yaitu harus membayar (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen agar dapat digunakan di Indonesia.